"Jadi dia (Dewan Kehormatan) tidak mau bergerak terlalu jauh memberikan hukuman terlalu banyak kepada Nazarudin karena takut nyanyiannya terlalu kencang. Makanya, kenapa dia (Nazaruddin) diberikan hukuman sebatas posisinya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Dengan jalur ini bisa memulihkan citra Partai Demokrat. Kalau tidak diambil langkah pencopotan dan hanya diberi sanksi penonaktifan sementara atau skorsing, misalnya, justru itu tercium aroma kompromi," ungkap Burhanuddin Muhtadi di Bumbu Desa, Cikini, Selasa (24/5/2011).
Pemecatan Nazaruddin ini, lanjut Burhanuddin, sebenarnya merupakan lampu hijau bagi institusi di Dewan Perwakilan Rakyat, terutama Badan Kehormatan (BK). Hal ini agar BK dapat menindaklanjuti keputusan yang akan diambil terhadap Nazaruddin tanpa terpengaruh oleh posisinya sebagai Bendahara Umum Demokrat.
"Kita tunggu BK DPR mengusut kasus ini. Memang cara terbaik dia (Nazaruddin) mengundurkan diri dan itu menyelamatkan muka semua orang, tapi itu tidak terjadi. Yang terjadi dicopot dari Bendum itu sudah membuat Nazarudin kebakaran jenggot," imbuhnya.
Burhanuddin menuturkan, untuk masalah Nazaruddin, BK hanya bisa menindak terkait pelanggaran etika sebagai anggota Dewan. Namun, hingga saat ini BK belum bergerak lebih jauh karena masih menunggu keputusan dari lima pimpinan DPR untuk pemanggilan Nazaruddin. Sementara itu, Partai Demokrat sendiri seolah lepas tangan dari kasus yang dikaitkan dengan kadernya tersebut.