Home | About Me | Contact Us | Slide | Lomba | Politik| Video | Buku Tamu | Ketentuan | Gallery

Selamat datang di my web blog, blog ini berisi sebuah ulasan singkat tentang dunia pendidikan dilihat dari teropong potret pendidikan pada masa kini dimana pendidikan sudah mulai bergulir ke arah yang berorientasi materi. Sebuah peneropongan ini mudah-mudahan menjadi ulasan yang menarik dan patut diangkat sebagai opini publik yang perlu di carikan solusi. Semoga ulasan yang singkat ini dapat menjadi bahan bacaan yang menarik dan patut diperbincangkan oleh kita semua. Bila dalam penulisan terdapat kesalahan mohon sudi kiranya untuk memberikan koreksi melalui email : blogkangarya@gmail.com. Terima kasih dan selamat membaca. Salam Admin Blog


Hosting Gratis

Rabu, 27 Juli 2011

Info

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah membentuk tim untuk mengidentifikasi situs musik ilegal yang sampai saat ini telah terkumpul sebanyak 20 situs yang dinilai berpotensi merugikan industri musik Tanah Air mencapai Rp12 triliun.

"Kami sudah membentuk tim untuk mengidentifikasi situs musik ilegal bekerja sama dengan para pelaku industri musik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya berhasil mengidentifikasi setidaknya 20 situs musik ilegal yang juga merupakan hasil aduan dari berbagai pihak termasuk komunitas industri musik yang menuntut penutupan situs-situs yang menyediakan akses pengunduhan lagu secara ilegal.

Beberapa situs tersebut di antaranya www.mp3gratis.net, www.mp3lagu.com, www.mp3bos.com, www.plasamusic.com, www.mp3bear.com, www.gudanglagu.com, dan trendmusic.com.

"Target kami dalam satu tahun ini bisa melakukan sosialisasi, edukasi dan literasi, sampai kemudian pendekatan hukum. Dalam enam bulan ke depan selain sosialisasi juga dilakukan penutupan situs-situs tersebut," kata Menteri Tifatul Sembiring.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Aswin Sasongko mengatakan, tim yang dibentuk berada di bawah koordinasi struktural Kemenkominfo dengan melibatkan para pelaku industri musik Indonesia.

Pihaknya mengidentifikasi situs musik ilegal tersebut dalam dua grup yakni situs yang berlokasi di luar negeri dan situs yang berlokasi di dalam negeri.

"Kalau yang di luar negeri kami akan langsung blokir sementara kalau situs yang di dalam negeri akan kami undang untuk melakukan komunikasi bisnis," katanya.

Aswin menambahkan, 20 situs yang telah teridentifikasi menyediakan unduh musik secara ilegal tidak seluruhnya akan diblokir jika mereka bisa diajak bekerja sama dan berbisnis secara legal.

Namun beberapa di antaranya sampai saat ini telah diblokir karena menolak atau sulit untuk dihubungi dan terus melakukan praktik unduh ilegal.


sumber : Yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar Anda di sini !